URAIAN TUGAS DAN FUNGSI KELURAHAN PANGONGANGAN
KECAMATAN MANGUHARJO KOTA MADIUN
No
1
|
JABATAN
LURAH
|
TUGAS :
Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan serta tugas pelaksanaan Kewenangan yang dilimpahkan oleh
Walikota di Bidang Pemerintahan
FUNGSI :
- Perencanaan,
pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan
diwilayah Kelurahan ;
- Penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat di tingkat Kelurahan;
- Pembinaan
Kerukunan , ketentraman, dan ketertiban umum ;
- Pelaksanaan
Pemberdayaan masyarakat ;
- Pelaksanaan
pembinaan lembaga kemasyarakatan ;
- Pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang
tugasnya.
|
2
|
SEKRETARIS
KELURAHAN
|
TUGAS :
Membantu lurah dalam melaksanakan tugas dan
memberikan pelayanan tehnis administrasi kepada seluruh perangkat kelurahan
FUNGSI :
- Melakukan
penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian dan mengevaluasi
tugas-tugas Kelurahan
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
- Melakukan
kegiatan administrasi kepada semua unsur di lingkungan kelurahan yang
meliputi pengelolaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian
- Melaksanakan
pelayanan administrasi kepada masyarakat
- Melaksanakan
urusan surat menyurat dan pengelolaan arsip
- Melaksanakan
urusan rumah tangga, protokoler, upacara dan rapat dinas
- Melaksanakan
urusan tata usaha pengadaan, penyimpanan, pendistribusian
pengadministrasian dan perawatan barang-barang inventaris Kelurahan
- Melakukan
penyiapan data dalam rangka pelayanan rekomendasi mutasi obyek pajak bumi
dan bangunan
- Menyiapkan
bahan untuk keperluan penyusunan rencana kerja anggaran
- Melakukan
pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban
pengelolaan keuangan
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan bidang tugasnya
|
3
|
KEPALA
SEKSI PEMERINTAHAN
|
TUGAS :
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada
Seksi Pemerintahan
- Melakukan
penyiapan bahan dalam rangka tugas-tugas di Bidang Pertanahan,
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Melakukan
penyiapan bahan pelaporan Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Memberikan
rekomendasi pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk
- Memberikan
pelayanan surat kematian
- Memberikan
pelayanan penduduk datang
- Memberikan
pelayanan surat kelahiran
- Memberikan
rekomendasi pelayanan surat pindah
- Melakukan
inventarisasi dan pemuthakiran data aset Pemerintah Daerah
- Melakukan
Pembinaan RT, RW
- Melakukan
monitoring tanah-tanah negara dan aset Pemerintah Daerah
- Melakukan
rekomendasi pengurusan hak dan pengalihan hak atas tanah
- Melakukan
Penyiapan data dalam rangka pelayanan surat pernyataan ahli waris
- Melakukan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah
|
4
|
SEKSI
PEMBANGUNAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
|
TUGAS :
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan
pembangunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan
pengumpulan dan pengelolaan data pelaksanaan pembangunan
- Melakukan
pelayanan rekomendasi ijin mendirikan bangunan (IMB)
- Memberikan
pelayanan rekomendasi izin usaha
- Melaksanakan
pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Melakukan
Pembinaan Kerukunan Warga
- Melakukan
penyiapan bahan pembinaan perlindungan masyarakat (linmas) dan Pos
Keamanan lingkungan
- Memberikan
rekomendasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Memberikan
rekomendasi ijin penutupan jalan
- Memberikan
rekomendasi ijin gangguan ( HO )
- Melakukan
pelayanan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
- Pelaksanaan
pengawasan terhadap penyaluran bantuan kepada masyarakat serta melakukan
kegiatan pengamanan akibat bencana alam
- Pelaksanaan
tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Kelurahan sesuai dengan
bidang tugasnya
|
5
|
SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
|
TUGAS :
- Menyiapkan
bahan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pada bidang
kesejahteraan sosial
- Memberikan
rekomendasi Nikah, Talak , Cerai dan Rujuk
- Memberikan
rekopmendasi permohonan dan pemberian bantuan sosial
- Melakukan
pengumpulan dan pengelolaan data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
(PMKS)
- Melakukan
penyiapan bahan pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan
- Memberikan
rekomendasi Askeskin dan Surat Keterangan Miskin
- Melakukan
koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pelestarian seni dan budaya
- Melakukan
koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemuda dan olah raga masyarakat
- Melakukan
Koordinasi dan penyiapan bahan pembinaan pemberdayaan perempuan
- Menyiapkan
bahan perumusan kebijaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan
pemberdayaan masyarakat
- Melakukan
penyiapan bahan pembinaan lembaga pemberdayaan masyarakat
- Melakukan
penyiapan bahan dalam rangka pembinaan kebersihan lingkungan
- Melakukan
penyiapan bahan dalam rangka pembinaan pemanfaatan lahan pekarangan
- Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah.
|